SELAMAT DATANG DI BEM STISIPOL DHARMA WACANA METRO,LAMPUNG

Kamis, 18 Desember 2014

TAK BIASA???

 KINERJA "TAK BIASA" PARA MENTERI KABINET KERJA....
Oleh Embang Sawalian Ketua BEM STISIPOL Dharma Wacana Metro
Kamis,18 Desember 2014

     Hingar bingar pilpres telah usai, kabinet kerjapun telah dibentuk para menteri sudah unjuk gigi dalam kinerjanya baik dalam wacana maupun dalam sebuah kebijakan. setelah diperhatikan ada beberapa kebijakan yang "tak biasa" yang telah dilaksanakan oleh menteri kabinet kerja, yang pertama KEMENKUMHAN, kinerja kemenkumham sedang disorot karena memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana polycarpus ,pembebasan polycarpus dinilai telah menciderai norma-norma keadilan, terlebih dianggap ketidakseriusan kemenkumhan dalam penuntasan kasus-kasua HAM yang sampai sekarang belum terselesaikan, seperti kasus Talangsari, kerusuhan 1998, dan lain sebagainya, komitmen Jokowi pun diragukan dalam penuntasan kasus-kasus HAM tersebut, banyak pihak memprotes keputusan tersebut mulai dari masyarakat, kontras, organisasi,
dan pegiat HAM, namun presiden bergeming tetap pda pendiriannya. selanjutnya kementrian BUMN yang dipimpin oleh Rini Soemarno,sang menteri mengungkapkan sebuah wacana yang "tidak biasa" sekaligus aneh yang membuat panas telinga orang ketika mendengarnya,wacana tersebut yaitu penjualan-penjualan aset yang tidak produktif, penjualan aset yang dimiliki oleh BUMN menandakan ketidakmampuan menteri dalam menciptakan kreatifitas dan inovasi, sang menteri seharusnya berpikir bagaimna aset-aset yg tidak produktif menjadi sebuah aset yang produktif, sehingga mampu mmberikan incom bagi negara, kebijakan inipun menuai protes dari berbagai pihak, kita masih ingat ketika kebijakan penjualan aset INDOSAT oleh bu Mega yang dinilai sesuatu yang sangat fatal dan ceroboh, sehingga kerugian pun masih kita rasakan sampai dengan sekarang. selanjutnya kementrian MENPAN-RB, yang dipimpin oleh Yudi Crhistiyadi, sang menteri ikut juga mengeluarkan kebijakan yang "tak biasa", melalui surat edarannya sang menteri mengeluarkan peraturan tentang pelarangan rapat dihotel, yang terbaru mengenai pembatasan jumlah tamu undangan di acara resepsi pernikahan bagi seorang PNS, tamu umum hanya boleh 1000 orang sedangkan tamu pejabat hanya boleh 400  undangan saja, sebenarnya niat sang menteri baik untuk merevolusi mental para PNS, namun cukupkah niat baik saja? tentu tidak, diperlukan kajian-kajian mendalam sebelun kebijakan tersebut dilaksanakan, Prof Jipta Lesmana mempertanyakan kebijakan tersebut karena beliau menganggap kebijakan tersebut tanpa kajian-kajian yang mendalam, umpamanya kebijakan tersebut untuk mengobati luka sebelah kanan tetapi sekarang tumbuh luka baru disebelah kiri...
Kita kawal dan kita kritisi setiap kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat..
Salam Mahasiwa!!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini