KINERJA "TAK BIASA" PARA MENTERI KABINET KERJA....
Oleh Embang Sawalian Ketua BEM STISIPOL Dharma Wacana Metro
Kamis,18 Desember 2014
Hingar bingar pilpres telah usai, kabinet kerjapun telah dibentuk
para menteri sudah unjuk gigi dalam kinerjanya baik dalam wacana maupun
dalam sebuah kebijakan. setelah diperhatikan ada beberapa kebijakan
yang "tak biasa" yang telah dilaksanakan oleh menteri kabinet kerja, yang
pertama KEMENKUMHAN, kinerja kemenkumham sedang disorot karena memberikan
pembebasan bersyarat kepada terpidana polycarpus ,pembebasan polycarpus
dinilai telah menciderai norma-norma keadilan, terlebih dianggap
ketidakseriusan kemenkumhan dalam penuntasan kasus-kasua HAM yang sampai
sekarang belum terselesaikan, seperti kasus Talangsari, kerusuhan 1998, dan
lain sebagainya, komitmen Jokowi pun diragukan dalam penuntasan kasus-kasus HAM
tersebut, banyak pihak memprotes keputusan tersebut mulai dari
masyarakat, kontras, organisasi,
dan pegiat HAM, namun presiden
bergeming tetap pda pendiriannya. selanjutnya kementrian BUMN yang
dipimpin oleh Rini Soemarno,sang menteri mengungkapkan sebuah wacana yang
"tidak biasa" sekaligus aneh yang membuat panas telinga orang ketika
mendengarnya,wacana tersebut yaitu penjualan-penjualan aset yang tidak
produktif, penjualan aset yang dimiliki oleh BUMN menandakan ketidakmampuan
menteri dalam menciptakan kreatifitas dan inovasi, sang menteri seharusnya
berpikir bagaimna aset-aset yg tidak produktif menjadi sebuah aset yang
produktif, sehingga mampu mmberikan incom bagi negara, kebijakan inipun
menuai protes dari berbagai pihak, kita masih ingat ketika kebijakan
penjualan aset INDOSAT oleh bu Mega yang dinilai sesuatu yang sangat fatal
dan ceroboh, sehingga kerugian pun masih kita rasakan sampai dengan
sekarang. selanjutnya kementrian MENPAN-RB, yang dipimpin oleh Yudi Crhistiyadi, sang menteri ikut juga mengeluarkan kebijakan yang "tak
biasa", melalui surat edarannya sang menteri mengeluarkan peraturan
tentang pelarangan rapat dihotel, yang terbaru mengenai pembatasan jumlah
tamu undangan di acara resepsi pernikahan bagi seorang PNS, tamu umum
hanya boleh 1000 orang sedangkan tamu pejabat hanya boleh 400 undangan
saja, sebenarnya niat sang menteri baik untuk merevolusi mental para PNS, namun cukupkah niat baik saja? tentu tidak, diperlukan kajian-kajian
mendalam sebelun kebijakan tersebut dilaksanakan, Prof Jipta Lesmana
mempertanyakan kebijakan tersebut karena beliau menganggap kebijakan
tersebut tanpa kajian-kajian yang mendalam, umpamanya kebijakan tersebut
untuk mengobati luka sebelah kanan tetapi sekarang tumbuh luka baru
disebelah kiri...
Kita kawal dan kita kritisi setiap kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat..
Salam Mahasiwa!!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar