SELAMAT DATANG DI BEM STISIPOL DHARMA WACANA METRO,LAMPUNG

Selasa, 30 Desember 2014

TERDAKWA KORUPSI DIBERI KADO "HORMAT" OLEH KEMENDAGRI???


Oleh Embang Sawalian 
Mahasiswa STISIPOL Dharma Wacana Metro
Edisi: Selasa, 30 Desember 2014 

Ironis!! sebuah ungkapan yang harus saya ucapkan, kenapa?? karena ditengah-tengah semangat untuk memerangi korupsi oleh para penegak hukum di Indonesia seperti KPK, Jaksa, dan Para Pegiat anti korupsi lainnya, Kementrian Dalam Negeri ( KEMENDAGRI ) yang dipimpin oleh Menteri Tjahjo Kumolo, membuat sebuah keputusan " aneh " yaitu memberhentikan terdakwa korupsi Rahmat Yasin dari jabatan Bupati Bogor “ Dengan Hormat”.  sebuah keputusan yang kontroversial dan baru pertama kali terjadi keputusan seperti ini, karna ini merupakan kado pahit bagi penegakan hukum di Indonesia, perlu diketahui bahwa pemberhentian secara hormat bagi terdakwa korupsi berarti hak-hak terdakwa tetap terpenuhi seperti uang pesiun, fasilitas, dan berbagai hak yang lainnya, ini menandakan Kementrian Dalam Negeri tidak peka, tidak ada itikad baik, dan seolah-olah "merestui" terdakwa untuk melakukan tindakan korupsi, bagaimana tidak semenjak kepetusan itu dibuat, banyak pihak yg memprotes.




Editor : Eko Sudarmanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini